Nagoya International Center

I want to...

Change Color

Text Size

  • S
  • M
  • L
I want to...

 I want to...

Know about living in Nagoya

Know about living in Nagoya

Be prepared for disasters

Be prepared for disasters

Volunteer

Volunteer

Join in events

Join in events

Read books in English

Read books in English

Informasi Kehidupan

Q&A:Apakah saya harus membayar premi asuransi keperawatan? (介護保険料は支払わなければなりませんか?)

2025.01.17

Q:

Saya menerima berkas terkait pengurusan asuransi keperawatan untuk masa tua, manfaat premi baru akan diterima ketika usia menginjak 65 tahun nanti. Namun saya tidak membutuhkan perawatan masa tua, bolehkah jika saya tidak membayar premi tersebut?

 

A:

Sebenarnya, mulai usia 40 tahun tagihan premi asuransi keperawatan tersebut telah digabungkan dalam premi asuransi kesehatan. Ketika menginjak usia 40 tahun, pada umumnya orang tua ataupun diri kita sendiri akan rentan dengan penyakit, sehingga kemungkinan akan memerlukannya bantuan keperawatan akan semakin tinggi. Oleh sebab itu, bagi yang berusia 40 tahun pada dasarnya telah mulai membayar premi asuransi keperawatan yang tergabung dalam premi asuransi kesehatan umum. Namun, ketika menginjak usia 65 tahun, meskipun anda memiliki asuransi kesehatan dari perusahaan dan asuransi kesehatan nasional, anda tetap harus membayar secara pribadi premi asuransi keperawatan yang dikelola oleh pemerintah kota atau daerah domisili anda. Pada bulan anda menginjak usia 65 tahun, pemerintah kota atau daerah domisili akan mengirimkan surat tagihan untuk pembayaran premi asuransi keperawatan. Membayar premi asuransi keperawatan adalah kewajiban bagi semua orang yang memiliki surat tinggal di Jepang, sehingga anda diharuskan untuk membayarnya. Sama halnya dengan asuransi kesehatan umum, besar nilai premi asurasi keperawatan yang harus dibayarkan akan ditentukan berdasarkan jumlah pendapatan anda di tahun sebelumnya.

Di usia 65 tahun, anda akan menerima dana pensiun hari tua. Jika dana pensiun tahunan yang anda terima melebihi 180ribu yen, premi asuransi keperawatan akan dipotong langsung dari dana pensiun anda tersebut. Namun, selama belum terpotong secara langsung dari dana pensiun anda, maka anda harus membayarkan premi asuransi keperawatan secara mandiri melalui transfer bank dan sebagainya.Dengan membayarkan premi asurasnsi keperawatan, anda dapat menerima manfaat premi seperti mendapatkan berbagai layanan keperawatan. Di usia 65 tahun keatas anda merupakan golongan 1 anggota asuransi keperawatan, dan saat anda dinyatakan layak mendapatkan bantuan keperawatan khusus, maka anda akan dapat menerima berbagai layanan keperatan secara khusus. Bagi yang berusia 40 s/d 65 tahun merupakan golongan 2 anggota asransi keperawatan, dan jika pada usia tersebut anda mengidap ※penyakit khusus(とくていしっぺい), maka anda akan dapat menerima berbagai layanan keperatan secara khusus.

 

Penyakit khusus yang dimaksud adalah antaralain kanker, demensia awal dan 16 jenis penyakit lainnya. Untuk penetapan sebagai golongan penyakit khusus, diperlukan hasil pemeriksaan oleh ahli medis.

Berita dan Acara (Pemberitahuan, Acara)

Copyright © Nagoya International Center All rights reserved.