【NEW】Saya akan pulang sementara ke negara asal saat akhir tahun. Bagaimana prosedur ketika akan kembali lagi ke Jepang? (年末年始に一時的に母国に帰ります。その後、日本に戻ってくる時の手続きはどうしますか?)
2025.12.23
Q:
Saya berencana untuk pulang ke negara asal selama liburan tahun baru. Apakah saya perlu mengurus izin kembali (Re-entry permit) sebelum keluar dari Jepang? Jika begitu, bagaimana dengan status tinggal (zairyu shikaku)saya?
Selain itu, apa saja yang perlu diperhatikan saat mengurus izin kembali (Re-entry permit)?
A :
Izin kembali (Re-entry permit) adalah sistem yang memungkinkan warga asing yang tinggal di Jepang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk urusan bisnis, wisata, maupun pulang sementara. Izin kembali (Re-entry permit) ini memungkinkan warga asing untuk masuk kembali ke Jepang dengan mudah jika sudah mendapatkan izin sebelum keluar negeri.
Setelah masuk kembali ke Jepang dengan izin ini, status dan masa tinggal anda akan tetap berlanjut seperti sebelumnya.
Namun, anda harus berhati-hati karena jika masa berlaku kartu izin tinggal (zairyū card) anda habis saat berada di luar negeri, maka meskipun anda sudah memiliki izin masuk kembali, status izin tinggal anda akan hilang.
Jenis izin yang digunakan berbeda tergantung apakah anda akan kembali ke Jepang setelah lebih dari 1 tahun atau dalam waktu 1 tahun sejak tanggal keluar Jepang.
Jika ingin kembali ke Jepang setelah lebih dari 1 tahun → "Izin Kembali(Re-entry Permit/再入国許可)"
Jika anda berencana kembali ke Jepang setelah lebih dari 1 tahun di luar negeri, anda perlu mengajukan izin kembali (再入国許可) di kantor Imigrasi (untuk yang tinggal di wilayah Nagoya, di Kantor Imigrasi Nagoya).
Terdapat 2 jenis izin kembali:
- 1kali masuk (single re-entry permit)
→ Biaya: 4.000 yen (3.500 yen jika pengajuan dilakukan secara online) *
- Berlaku berkali-kali selama masa izin kembali masih berlaku (multiple re-entry permit)
→ Biaya: 7.000 yen (6.500 yen jika pengajuan dilakukan secara online) *
→ Masa berlaku: mengikuti masa tinggal yang Anda miliki saat ini, maksimal 5 tahun (untuk Special Permanent Resident (特別永住者*) maksimal 6 tahun)
*Per Desember 2025.
Detail dan formulir pengajuan dapat dilihat di sini↓
https://www.moj.go.jp/isa/immigration/procedures/16-5.html
Jika ingin kembali ke Jepang dalam waktu 1 tahun ➝ Izin Kembali Spesial (Special Re-entry Permit/みなし再入国許可)
Jika anda akan kembali ke Jepang dalam waktu 1 tahun (2 tahun untuk Special Permanent Resident (特別永住者) anda tidak perlu mengurus kembali izin kembali di Kantor Imigrasi. Sebagai gantinya, Anda cukup memberi tahu petugas imigrasi di bandara saat keluar Jepang bahwa Anda akan menggunakan perkiraan izin masuk kembali (みなし再入国許可).
Langkah-langkahnya:
- Pada formulir Re-entry ED Card, centang kolom yang menyatakan bahwa anda "keluar sementara dan akan masuk kembali"(一時的な出国であり、再入国する予定である)
- Tunjukkan formulir tersebut kepada petugas imigrasi dan sampaikan bahwa anda akan keluar dengan izin kembali spesial (Special Re-entry Permit/みなし再入国許可 .
※Bawa paspor dan kartu izin tinggal yang masih berlaku (atau kartu Special Permanent Resident bagi pemilik status tersebut).
★Hal yang perlu diperhatikan: Jika masa berlaku izin tinggal kadaluarsa sebelum 1 tahun sejak tanggal keluar, maka tanggal kadaluarsa izin tinggal menjadi batas terakhir untuk masuk kembali ke Jepang → Artinya, Anda harus kembali ke Jepang sebelum masa tinggal habis dan dalam waktu 1 tahun.
Baik izin kembali (Re-entry permit再入国許可) maupun Izin Kembali Spesial (Special Re-entry Permit/みなし再入国許可), anda tetap dapat keluar Jepang meski sedang dalam proses perpanjangan izin tinggal.
Namun, ada kemungkinan kantor Imigrasi akan menghubungi anda terkait proses pemeriksaan.
Oleh karena itu, usahakan agar anda tetap bisa dihubungi saat berada di luar negeri.
★Pastikan untuk selalu mengecek kembali ke kantor Imigrasi sebelum keluar dari Jepang.
★Untuk informasi lebih lengkap, lihat halaman resmi "Pengajuan Izin Kembali" dari Kantor Imigrasi Jepang.
https://www.moj.go.jp/isa/immigration/procedures/16-5.html
*Special Permanent Resident/「特別永住者」
Special Permanent Resident adalah status izin tinggal yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Khusus tentang Pengelolaan Keimigrasian bagi Orang yang Kehilangan Kewarganegaraan Jepang berdasarkan Perjanjian damai dengan Jepang.
Status ini diberikan kepada orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan Jepang setelah Perang Dunia II akibat Perjanjian damai San Francisco, seperti mereka yang berasal dari Semenanjung Korea utara atau Taiwan, serta keturunan mereka.




